Apakah Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS
1. Pembahasan
1.1 Pemahaman UMKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tujuan
Usaha Mikro
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha
mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun
perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4
juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan
UKM, di masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.
1.2 Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah memastikan
bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
1.
Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang
berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah
transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang,
modal, pendapatan dan biaya.
2. Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen
laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3. Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan
keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
4. Penyajian dan
pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi
dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan
keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan
Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
2. Ruang Lingkup
Standar tentang pelaporan keuangan UKM yang belum tersedia
merupakan sebuah kendala yang harus segera diselesaikan. Hal ini memacu IAI
membuat standar untuk entitas tanpa akuntan public dan Bank Indonesia segera
mengeluarkan Surat Edaran untuk memberlakukan SAK ETAP yang merupakan sebuah
bentuk penyederhanaan dari SAK Umum. Penerapan SAK ETAP ini tentu akan menyita sumber daya
yang dimiliki oleh entitas. Namun jika prinsip biaya yang ditandingkan dengan
manfaat dimasa depan atas pengguaan SAK ETAP ini maka, entitas akan memperoleh
manfaat yang lebih besar karena akan lebih mudah mendapatkan pendanan guna memperluas
usahanya, disamping itu biaya yag dikeluarkan akan lebih kecil jika
dibandingkan dengan penerapan SAK Umum oleh entitas. IFRS untuk UKM akan
membantu UKM mendapatkan pendanaan dari pihak bank, investor local bahkan
investor asing. Standar yang berlaku internasional ini juga akan membantu UKM
untuk memperluas lingkup usahanya hingga kancah internasional.
IFRS memiliki kendala dan kontroversi ketika akan ditetapkan
dibeberapa Negara juga Indonesia, kendala tersebut diantaranya;
1.Penggunaan
IFRS secara menyeluruh dan tidak secara menyeluruh akan membuat laporan
keuangan menjadi tidak standar;
2.Penggunaan
metode pengukuran nilai sekarang masih mengundang kontroversi di berbagai
negara yang telah lebih dulu menerapkan IFRS;
3.Pengukuran
nilai sekarang membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan entitas akan berubah;
dan
4.Mengingat
IASB mempunyai rencana untuk memperbarui IFRS untuk UKM setiap tiga tahun maka,
perlu pengkajian ulang atas penerapannya karena jika ada perubahan yang medasar
atas IFRS apakah akan membawa dampak biaya yang material dan menurunkan nilai
manfaat yang dipengaruhi juga oleh tingkat kepraktisan penerapan standar.
Indonesia yang baru saja memberlakukan SAK ETAP pada 01
Januari 2010 sebelumnya telah melakukan harmonisasi dengan IFRS for SMEs dalam
beberapa hal sehingga harmonisasi selanjutnya perlu dipercepat, diperkuat, dan
lebih diselaraskan dengan tujuan Negara dan tujuan pelaporan keuangan.sehingga
tidak menimbulkan komlpekstisitas.
3. Kesimpulan
Pada
tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM disebutkan
mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam IFRS
telah disimplifikasi, secara signifikan berkurang atau dihapuskan dalam standar
akuntansi UKM. Dimana dalam IFRS memasukkan kebijakan akuntansi, IASB hanya
memasukkan apa yang menjadi pertimbangan untuk simplifikasi pilihan dalam
standar akuntansi UKM. IASB juga telah menghapus ketentuan-ketentuan yang ada
dalam IFRS atas transaksi yang jarang dilakukan oleh UKM.
Demikian
tulisan ini saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
DAFTAR PUSTAKA :