Pages

Minggu, 11 Desember 2011

SISA HASIL USAHA

SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Sisa hasil usaha total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setal pajak (profit after tax). SHU sebenarnya identik dengan laba yang diperoleh perusahaan. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi), sebagaimana hal ini juga tercantum dalam prinsip koperasi.
Salah satu isi dari anggaran dasar koperasi adalah ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha. Berikut adalah kutipan pasal tentang Sisa Hasil Usaha koperasi yang diambil dari buku format baku Anggaran Dasar Koperasi, Departemen Koperasi dan UKM RI.

Bab XII,Sisa Hasil Usaha ,Pasal 41 adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk
a. Cadangan,
b. Anggota sesuai transaksi dan simpanannya,
c. Pendidikan,
d. Insentif untuk pengurus,
e. Intensif untuk direksi atau manajer dan karyawan.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pendapatan KOPERASI terdiri dari atas 3 (tiga) bagian, yaitu
a. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota koperasi,
b. Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk nukan anggota,
c. Pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut
a. Untuk cadangan,
b. Untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi
untuk memperoleh pendapatan Perusahaan,
c. Untuk anggota menurut perbandingan simpananya dengan ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah,
d. Untuk dana pengurus dan pengawas,
e. Untuk untuk kesejahteraan pengelola usaha dan karyawan KOPERASI,
f. Untuk dana pendidikan KOPERASI,
g. Untuk dana sosial

5. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota dibagi sebagai berikut
a. Untuk cadangan,
b. Untuk anggota,
c. Untuk dana pengurus dan pengawas,
d. Untuk dana pengelola dan karyawan,
e. Untuk dana pendidikan koperasi,
f. Untuk dana sosial.

6. Bagian dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari pendapatan non-operasional dipergunakan sebagai berikut
a. Untuk cadangan,
b. Untuk anggota menurut perbandingan simpananya,
c. Untuk dana pendidikan koperasi,
d. Untuk dana sosial.

7. Penggunaan dana-dana pendidikan dan dana sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

8. Pembagian dan persentase sebagaimana dimaksud ayat 4, 5, dan ayat 6 ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 43
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Bagian dari cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.
4. Sekurang-kurangnya ½ bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada bank yang ditunjuk oleh pengurus.
5. Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan presentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat1
- Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
* SHU : sisa hasil usaha
* JUA : jasa usaha anggota
* JMA : jasa modal sendiri
* Tms : total modal sendiri
* Va : volume anggota
* Vak : volume usaha total kepuasan
* Sa : jumlah simpanan anggota

Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :

”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.

Sabtu, 10 Desember 2011

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Nama : Pheby Reski Bahar
NPM : 292 10 519
Kelas : 2eb17

A.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

- Pengerian Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

1.Prinsip koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA) (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

- Pendidikan perkoperasian
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

- Kerjasama antar koperasi
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

3. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarelA
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota

4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama

5. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri.

Senin, 31 Oktober 2011

Cara Mengganti Template Pada Blog

Berhubung banyak teman yang bertanya, gimana sih cara ganti template di blog. Maka kali ini, saya akan berbagi cara-caranya.

- Pertama-tama download dulu template yang kita inginkan.!!
Kita bisa mendownloadnya di berbagai situs, salah satunya di www.zoomtemplate.com
- Kemudian simpan dalam data file kita.
Kalau kita mendownload dalam bentuk rar., kita harus mengekstraknya terlebih dahulu.
Kemudian hasilnya akan muncul seperti dibawah ini.


- Selanjutnya,bukalah akun anda di www.blogger.com.
- Pada dashboard, klik layout
- Selanjutnya, klik edit html.
- Browse di mana file template baru tadi berada. Kemudian klik upload. Lalu, klik tombol save template.

- Sekarang templatenya sudah berganti deh dengan template yang baru..

Selesai..

Senin, 24 Oktober 2011

TUGAS 1. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Pheby Reski Bahar
292 10 519
1.A

Kali ini, saya akan membahas mengenai pengertian koperasi.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

Adapun pengertian koperasi menurut para ahli sebagai berikut :
1.Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial

5.Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

6 Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Sedangkan pengertian dari Badan Usaha Koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

1.B
Pengertian lain mengenai koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

1.C
Pengertian koperasi lagi menurut http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html
Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi menurut mereka adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Penjelasannya,
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.

1.D
Pengertian koperasi lainnya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Sabtu, 02 April 2011

TULISAN 2

PERANAN SEKTOR LUAR NEGERI TERHADAP INDONESIA

>> IMF ( International Monetarary Fund)


Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Organisasi ini didirikan pada tanggal 27 September 1945. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara.
Dengan adanya IMF, arus moneter dan keuangan antar negara bisa stabil. Sedangkan untuk Indonesia, IMF telah berperan banyak dalam pemberian bantuan kredit luar negeri.
Peran IMF adalah:
1. Mengawasi bekerjanya Sistem Moneter internasional
2. Membantu stabilisasi nilai tukar dan model hubungan nilai tukar di antara negara-negara anggota.
3. Membantu seluruh negara anggota, baik negara industri maupun negara berkembang, dalam memulihkan kesulitan neraca pembayarannya dengan memberikan kredit jangka pendek.
4. Men-supply cadangan mata uang (devisa) dari anggota IMF melalui alokasi Special drawing rights (SDRs)
Dari negara-negara anggota PBB, yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu dan Nauru.

>> WORLD BANK

International Bank for Reconstruction and Development (IBRD, dalam bahasa-bahasa Roman: BIRD) atau Bank Internasional untuk Pembangunan Kembali dan Perkembangan, lebih dikenal sebagai Bank Dunia, adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara. Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaima diatur oleh negara-negara anggota.
Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli–22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington, DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.
Peran Bank dunia adalah:
1. Membantu negara-negara berkembang dengan memberikan pinjaman jangka panjang untuk proyek-proyek dan program-program pembangunan.
2. Membantu negara-negara berkembang yang GNP perkapitanya kurang dari US$ 925 per tahun. Bantuan keuangan tersebut diberikan melalui IDA
3. Membantu perusahaan-perusahaan swasta di negara-negara berkembang melalui IFC.

>> International Financial Corporation (IFC)

IFC didirikan pada tahun 1956. Tujuannya adalah untuk memajukan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang dengan membantu mobilisasi modal dalam negeri dan luar negeri untuk mendorong pertumbuhan sektor swasta. IFC memberikan pinjaman dalam bentuk investasi modal/saham di perusahaan-perusahaan swasta. Ruang lingkup operasinya meliputi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertanian, pertambangan, lembaga keuangan dan pasar modal, lembaga keuangan untuk pembangunan, ketenagakerjaan, pariwisata, dan jasa-jasa. Indonesia menjadi anggota IFC pada tanggal 20 Juli 1956. Hingga Agustus 1998 anggota IFC berjumlah 174 negara.

>> International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID)

ICSID mempunyai tugas memberikan fasilitas/jasa dalam rangka penyelesaian sengketa mengenai investasi asing pada suatu negara anggota IBRD dengan pemerintah negara setempat. Lembaga ini didirikan tahun 1965, dan Indonesia menjadi anggota ICSID sejak tanggal 28 September 1968. Sebagai negara anggota, Indonesia dapat menunjuk 3 orang wakilnya untuk duduk sebagai anggota Panel of Conciliators dan anggota Panel of Arbitrators. Masa kerja setiap anggota Panel adalah 6 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Untuk periode 1995–2000, anggota Panel dimaksud terdiri atas Prof. Mr. DR. Sudargo Gautama, Prof. B. Mardjono Reksodiputro, SH, MA, dan DR. Albert Hasibuan, SH

>> Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)


MIGA merupakan lembaga keuangan penjamin investasi di bawah naungan Bank Dunia. Pengesahan konvensi pembentukan MIGA bertepatan dengan Sidang Tahunan Bank Dunia 1985 di Seoul. Tujuan pendirian MIGA dimaksudkan guna mendorong arus investasi asing untuk proyek-proyek yang produktif di negara-negara anggota, khususnya di negara-negara berkembang. Keberadaan MIGA berarti melengkapi aktivitas IBRD dan IFC. MIGA memberikan jaminan investasi, termasuk jaminan bersama dan juga memberikan reasuransi terhadap “non-commercial risk” yang dihadapi oleh investor negara anggota yang menanam investasi di negara anggota lainnya. Indonesia ikut menandatangani konvensi MIGA tanggal 27 Juni 1986 dan meratifikasi konvensi tersebut tanggal 26 September 1986. Hingga Agustus 1998, anggota MIGA mencapai 146 negara.

>> ADB ( Asian Development Bank )

Bank Pembangunan Asia (bahasa Inggris: Asian Development Bank, ADB) adalah sebuah institusi finansial pembangunan multilateral didedikasikan untuk mengurangi kemiskinan di Asia dan Pasifik. Bank ini didirikan pada 1966 dengan 31 negara anggota dan kini telah berkembang menjadi 63 negara.
Kantor pusatnya terletak di 6 ADB Avenue, Kota Mandaluyong, Metro Manila, Filipina.ADB memiliki banyak kantor di seluruh dunia.
Dikutip dari ( www. Detik finance.com ), Bank Pembangunan Asia (ADB) kembali memberikan pinjaman sebesar US$ 200 juta ke Indonesia untuk membantu sektor energi dan perdagangan khususnya untuk mendorong ekspor.

Dewan Direktur ADB telah menyetujui pinjaman tersebut hari ini yang diberikan kepada Indonesia Eximbank, dan juga kepada lembaga-lembaga yang memberikan jasa bantuan kredit untuk ekspor di Indonesia.
Pinjaman ini terdiri dari pinjaman langsung ADB US$ 100 juta dan US$ 100 juta dari bank komersil di mana ADB bertindak sebagai peminjam di bank komersil tersebut.
Selain itu, ADB juga berencana untuk menghibahkan US$ 1,45 juta untuk membantu proyek pengembangan perdagangan dan energi di Indonesia tersebut.
"Investasi ini diharapkan dapat membantu gap pembiayaay yang dihadapi oleh eksportir di Indonesia. Dan pinjaman ini diharapkan dapat mempelopori mekanisme kredit untuk perbaikan efisiensi energi," tutur Direktur Jenderal ADB untuk ASEAN, Kunio Senga dalam siaran pers, Jumat (25/3/2011).
Ketersediaan pinjaman berdenominasi dolar AS berjangka panjang kepada eksportir bakal menambah lapangan pekerjaan baru, yang turun tajam akibat krisis keuangan global.
Pinjaman ini bakal memperkuat cadangan pinjaman dolar yang dimiliki Eximbank guna membiayai usaha nasabahnya.
Adapun pinjaman langsung US$ 100 juta ini memiliki tenor 5 tahun dengan suku bunga LIBOR+1,7%. Sementara pinjaman US$ 100 juta lainnya bertenor 3 tahun.

>> UNIDO (United Nation Industrial Development Organization)

Organisasi ini didirikan pada tahun 24 Juli 1966, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan sektor industri di negara-negara berkembang. Dengan adanya organisasi ini, negara-negara berkembang bisa meningkatkan pembangunannya di sektor industri. Sedangkan untuk Indonesia UNIDO telah banyak membantu Indonesia dalam pengembangan sektor Industri seperti beberapa kegiatan proyek kerjasama teknis terutama berkaitan dengan peningkatan kemampuan teknologi industri, peningkatan kualitas lingkungan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

>> WTO (World Trade Organization)

Atau organisasi perdagangan Internasional, didirikan pada tanggal 15 April 1994 bertujuan untuk mengatur dan mengawasi arus perdagangan di seluruh dunia. Dengan adanya Organisasi ini, arus perdagangan dunia bisa semakin lancaran. Untuk Indonesia, WTO telah berperan banyak dalam kelancaran perdagangan antar berbagai negara dengan Indonesia karena telah ditetapkannya berbagai hukum perdagangan.

>> IDA ( International Development Assocation )

Tujuan dari organisasi ini adalah untuk memberikan kredit keperluan pembangunan, khususnya di negara-negara berkembang.

>> CGI ( Consultatif Group For Indonesion )

Organisasi CGI ( Consultatif Group For Indonesion ) berdiri pada tanggal 25 Maret 1992.
Tujuan dari organisasi ini adalah memberi pinjaman dan bantuan untuk keperluan pembangunan ekonomi Indonesia.

>> IFC ( International Finance Cooperation )
Tugas : Memberikan pinjaman kepada pengusaha swasta serta bembantu mengalihkan investasi luar negeri ke negara-negara sedang berkembang.
Tujuan :
~ Membantu menambah modal yang tersedia.
~ Membantu memberikan kredit jangka panjang kepada pengusaha swsta dengan suatu jaminan dari pemerintahnya.

Kamis, 24 Maret 2011

TULISAN 1

MASALAH POKOK PEMBANGUNAN INDONESIA

>> DUALISME KEPEMIMPINAN / PERATURAN


Dualisme
Dualisme adalah konsep filsafat yang menyatakan ada dua substansi. Dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, dualisme mengklaim bahwa fenomena mental adalah entitas non-fisik.

Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari kepemimpinan adalah "melakukanya dalam kerja" dengan praktik seperti pemagangan pada seorang senima ahli, pengrajin, atau praktisi. Dalam hubungan ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya memberikan pengajaran/instruksi.

DUALISME KEPEMIMPINAN SOEKARNO-SOEHARTO 1966-1967

Dualisme kepemimpinan Soekarno-Soeharto pada tahun 1966-1967
identik dengan adanya dua pemimpin dengan kewenangan yang sama sebagai
kepala pemerintahan yaitu Soekarno yang menjabat sebagai Presiden dan
Soeharto yang menjadi pengemban Surat Perintah 11 Maret. Meningkatnya
wewenang Pengemban SP 11 Maret inilah yang menjadi fokus utama kajian
dalam pembahasan Dualisme kepemimpinan 1966-1967 hingga berakhirnya.
Alasan peneliti mengkaji dualisme kepemimpinan antara Soekarno dan Soeharto
karena masih belum adanya penelitian terdahulu yang lebih memfokuskan pada
topik dualisme kepemimpinan secara lebih mendalam. Pentingnya penelitian ini
juga terkait dengan permainan politik yang terjadi dalam MPRS dan DPRG yang
didominasi oleh AD untuk meningkatkan wewenang Soeharto dan mengikis
kekuasaan Presiden Soekarno. Peneliti juga tertarik membahas dualisme kepe-
mimpinan, hal ini dikarenakan penulisan sejarah sebelumnya banyak didominasi
penguasa Orde Baru. Oleh sebab itu, munculnya berbagai interpretasi mengenai
tulisan sejarah saat ini diharapkan mampu memberikan keterbukaan akan inter-
pretasi baru.
Permasalahan yang peneliti kaji dalam penelitian ini ialah pertama,
bagaimanakah situasi politik Indonesia antara tahun 1957-1966 sebagai latar
belakang dualisme kepemimpinan, kedua bagaimanakah terjadinya dualisme
kepemimpinan antara Soekarno-Soeharto dan yang ketiga bagaimanakah akhir
dari dualisme kepemimpinan tersebut.
Jenis penelitian dalam kajian ini ialah penelitian sejarah dengan
menggunakan metode studi kepustakaan dan metode historis. Metode studi
kepustakaan (library research) yaitu menggali sumber data dengan merujuk dari
bahan-bahan pustaka dan referensi lain yang relevan. Metode ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan data dari berbagai sumber pustaka yang kemudian
disajikan dengan cara baru dan atau untuk keperluan baru. Peneliti juga
menggunakan metode historis dengan tahapan penelitian sejarah.
Hasil dari penelitian ini adalah mengenai situasi politik Indonesia antara
tahun 1957-1966 yang memberikan gambaran mengenai dominasi Angkatan
Darat dalam pemerintahan. Dominasi tersebut berpengaruh pada konflik dengan
PKI karena AD merasa bahwa PKI dapat mengancam politiknya. Presiden
Soekarno juga merasa bahwa dominasi AD dapat mengancam kekuasaannya,
sehingga Presiden mendukung PKI dalam berkonflik dengan AD. Pada akhirnya,
munculnya Soeharto sebagai kekuatan baru dalam AD menjadi tokoh yang
mampu menumpas G 30 S dan menghancurkan PKI yang merupakan pendukung
politik Soekarno.
Dualisme Kepemimpinan Soekarno-Soeharto diawali dengan perbedaan
penafsiran mengenai Surat Perintah 11 Maret 1966 diantara keduanya. Soeharto
Please register PDFcamp on http://www.verypdf.com/, thank you.menganggap bahwa SP 11 Maret merupakan penyerahan kekuasaan, sedangkan
Soekarno merasa bahwa SP 11 Maret hanyalah perintah pengamanan belaka.
Tindakan Soeharto sebagai Pengemban SP 11 Maret seperti pembubaran PKI
secara de facto merupakan suatu dualisme kepemimpinan. Hal ini dikarenakan
sesuai dengan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 bahwa sebenarnya Presiden
yang berwenang membubarkan partai, sedangkan isi dari SP 11 Maret sebenarnya
hanyalah merupakan perintah Presiden dan tidak menunjukkan peningkatan
wewenang Soeharto. Wewenang Soeharto sebagai Pengemban SP 11 Maret
selanjutnya meningkat setelah MPRS yang didominasi AD bersidang dan
menghasilkan Ketetapan yang menimbulkan dualisme kepemimpinan secara de
jure. Ketetapan MPRS diantaranya dalam hal pembentukan Kabinet Ampera yaitu
Presiden bersama-sama Pengemban SP 11 Maret diberi wewenang membentuk
kabinet. Kenyataannya, Soeharto yang merupakan ketua presidium kabinet
selanjutnya memimpin kabinet dan menguasai jalannya pemerintahan.
Tindakan Soeharto pada akhir masa dualisme kepemimpinan yaitu berhasil
mempersatukan politik AD dalam Doktrin Tri Ubaya Cakti dan konsep Orde
Barunya. Tindakan Soeharto selanjutnya yaitu dengan mengadili para pendukung
terdekat Soekarno mengenai keterlibatannya dalam peristiwa G 30 S/PKI. Dalam
pengadilan tersebut, Soekarno secara tidak langsung didiskreditkan mendukung G
30 S/PKI yang menyebabkan semakin berkurangnya pendukung dirinya.
Soekarno kemudian merasa terdesak dan menyerah pada keadaan yang terjadi, ia
menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Soeharto. Akhirnya MPRS mengeluarkan
Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1966 dalam Sidang Istimewa yang
mencabut kekuasaan eksekutif dari Presiden Soekarno. Berakhirlah Dualisme
Kepemimpinan yang terjadi dengan diangkatnya Soeharto menjadi Pejabat
Presiden. Untuk penelitian selanjutnya, peneliti menyarankan agar sumber-sumber
primer dapat digali kembali sehingga diharapkan dapat menemukan sesuatu yang
baru mengenai Dualisme Kepemimpinan 1966-1967.
Sumber : karya-ilmiah.um.ac.id

>> PENDUDUK DAN KEMISKINAN

PENDUDUK INDONESIA

Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut :
a. Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
c. Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
d. Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa
e. Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa
Perkembangan penduduk yang begitu pesat dan tidak diikuti oleh perkembangan lapangan pekerjaannya, akan menimbulkan masalah yang serius untuk Negara tersebut. Contoh masalah yang ditimbulkan akibat pertumbuhan penduduk yang begitu tajam adalah pengganguran.
Pengganguran adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan. Akibatnya jika pengganguran terus bertambah dan tidak segera diatasi akan banyak warga miskin.

GAMBARAN KEMISKINAN INDONESIA


Di republik yang telah merdeka lebih dari setengah abad ini, dua problem utama belum bisa dibereskan: kemiskinan dan pengangguran. Jumlah rakyat miskin per Maret 2008 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebesar 34,96 juta orang (15,42 persen) atau turun dari angka pada Maret 2007 sebesar 37,17 juta orang (16,58 persen) (Data Susenas BPS Maret 2008). Data ini diperoleh sebelum pemerintah menaikkan harga BBM rata-rata 28,7 persen pada Mei 2008, yang diperkirakan menambah angka kemiskinan hingga 8,5 persen.
Dalam kriteria yang lebih ketat, penduduk miskin Indonesia menurut World Bank mencapai 108.7 juta orang (49%) (Data World Bank 2006). Perbedaan jumlah ini muncul dari perbedaan alat ukur dan cara menghitung. BPS menggunakan kriteria yang lebih longgar. Menurut BPS, penduduk miskin adalah mereka yang rata-rata penghasilannya di bawah standar pemenuhan kebutuhan dasar kalori minimal 2.100 kkal (kilo kalori) atau sekitar Rp 152.847 per kapita per bulan. Sementara World Bank menggunakan standar internasional: penduduk miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran per hari sebesar US$2 atau kurang.
Angka pengangguran juga belum bisa ditekan. Menurut BPS, jumlah pengangguran terbuka per Februari 2008 mencapai 9.4 juta (8.5 persen) dari 111,46 juta angkatan kerja (Data Sakernas BPS Februari 2008). Jumlah ini lebih dua kali lipat dari penduduk Singapura yang sekitar 4 juta. Memang, dibandingkan data survei Sakernas BPS pada Februari 2007, jumlah ini turun 1,1 juta orang dari jumlah pengangguran sebelumnya yang mencapai 10.55 juta (9.75 persen). Klaim penurunan ini dipertanyakan para ahli, sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bertumpu pada sektor padat karya (labour intensive) yang menyerap banyak tenaga kerja seperti pertanian dan perkebunan, tetapi memusat di sektor konsumsi, sektor nonperdagangan, dan sektor-sektor padat modal seperti telekomunikasi dan pasar modal. Klaim ini juga berasal dari definisi kerja dan pengangguran yang terlalu longgar dari BPS.
Menurut BPS, pengangguran adalah orang yang bekerja kurang dari 1 jam dalam 1 minggu. Mereka yang bekerja 1 jam atau lebih dalam 1 minggu tidak bisa digolongkan sebagai menganggur, meskipun hasil pekerjaannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Negara lain umumnya menggunakan ukuran minimal 15 jam seminggu untuk tidak dianggap sebagai menganggur. Tidak heran, menurut survei Sakernas, jumlah setengah pengangguran meningkat dari 27,9 juta pada 2004 menjadi 30,6 juta orang bulan Februari 2008. Dari klaim pertumbuhan sebesar 6,3 persen, tertinggi selama 10 tahun terakhir, penyerapan tenaga kerjanya relatif rendah. Struktur ketenagakerjaan menunjukkan sektor informal menyerap 69 persen angkatan kerja dan hanya 31 persen yang terserap di sektor formal. Dari 9,4 juta kategori pengangguran terbuka, 4,5 juta di antaranya berasal dari lulusan SMA, SMK, diploma, dan universitas. (Dari berbagai sumber).

>> IKLIM DAN GEORAFIS

Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.
Namun suhu juga sangat bevariasi; dari rata-rata mendekati 40 derajat Celsius pada musim kemarau di lembah Palu - Sulawesi dan di pulau Timor sampai di bawah 0 derajat Celsius di Pegunungan Jayawijaya - Irian. Terdapat salju abadi di puncak-puncak pegunungan di Irian: Puncak Trikora (Mt. Wilhelmina - 4730 m) dan Puncak Jaya (Mt. Carstenz, 5030 m).
Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim diantara perubahan kedua musim tersebut.
Curah hujan di Indonesia rata-rata 1.600 milimeter setahun, namun juga sangat bervariasi; dari lebih dari 7000 milimeter setahun sampai sekitar 500 milimeter setahun di daerah Palu dan Timor. Daerah yang curah hujannya rata-rata tinggi sepanjang tahun adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, sebagian Jawa barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan delta Mamberamo di Irian.
Setiap 3 sampai 5 tahun sekali sering terjadi El-Nino yaitu gejala penyimpangan cuaca yang menyebabkan musim kering yang panjang dan musim hujan yang singkat. Setelah El Nino biasanya diikuti oleh La Nina yang berakibat musim hujan yang lebat dan lebih panjang dari biasanya. Kekuatan El Nino berbeda-beda tergantung dari berbagai macam faktor, antara lain indeks Osilasi selatan atau Southern Oscillation.
Sumber : Wikipedia

>> PEMERATAAN PEMBANGUNAN

Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia dengan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, posisnya yang berada pada garis khatulistiwa yang diapit oleh dua benua dan dua samudra membuat Negara ini sangat strategis. Secara umum Indonesia dibagi menjadi dua wilayah besar yaitu Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Wilayah Indonesia Bagian Timur.
Namun luasnya daerah serta kondisi wilayah yang berpulau-pulau tersebut juga memberikan dampak negative terhadap pembangunan di wilayah Indonesia, tidak meratanya pembangunan menciptakan kesenjangan antara daerah Barat dan Timur sehingga terkesan adanya sikap diskriminatif terhadap daerah di kawasan timur. Kecenderungan “jawasentris” ini sangat berdampak pada kestabilan keamanan serta politik di Negara ini.
Pemerataan hasil pembangunan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Ketidakmerataan juga menjadi masalah dunia. Menurut data World Development Report 2006, 15,7% penduduk Indonesia pada tahun 1996 berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan meningkat menjadi 27,1 % pada tahun 1999. Gini Index untuk pemerataan penghasilan Indonesia adalah 0,34, hal ini menunjukkan adanya ketidakmerataan penghasilan yang cukup besar di Indonesia. Gini index merupakan ukuran tingkat penyimpangan distribusi penghasilan, Gini index diukur dengan menghitung area antara kurva Lorenz dengan garis hipotesis pemerataan absolut. Gini Index untuk pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia mencapai 0,46, nilai ini menunjukkan adanya ketidakmerataan kepemilikan tanah yang cukup besar.
Upaya-upaya peningkatan pemerataan pembangunan di Indonesia bag. Timur diantaranya adalah:
Mega Proyek Indonesia (proyek-proyek besar yang akan meningkatkan nama Indonesia di mata dunia)

- Sundial (Jam Matahari) Pontianak, Indonesia akan memiliki sundial atau jam matahari tertinggi di dunia jika sundial Pontianak jadi dibangun. Dari semua kota yang dilewati garis Khatulistiwa, hanya ada satu kota di dunia ini yang dibelah atau dilintasi secara persis oleh garis Khatulistiwa, yaitu Kota Pontianak . Pembangunan sundial di lokasi sekitar Tugu Khatulistiwa Pontianak diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp76,6 miliar dengan lahan seluas 44,1 meter. Rencananya tugu tersebut akan dibangun dengan tinggi 71 meter, sehingga akan menjadikan Tugu Khatulistiwa sebagai sundial tertinggi di dunia. Pada lahan di sekitar sundial tugu akan dibangun sundial berukuran kecil sebanyak 17 buah. Angka 17 dan 71 diambil dari angka kelahiran Kota Pontianak . Untuk memperkuat ikon Pontianak sebagai Kota Khatulistiwa juga akan dibangun Twin Solar Telescope, Museum Galeri, Science Centre, kawasan komersial, Amphiteater, dan Convention di kawasan tugu tersebut.

- Biak Space Port, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) akan mendirikan “space port” atau lokasi peluncuran roket pendorong satelit di Pulau Biak, Papua. Pulau Biak merupakan lokasi yang sangat strategis untuk penerbangan ke angkasa luar karena posisinya sangat dekat dengan garis katulistiwa. Pulau Biak berhadapan langsung dengan samudera luas sehingga proses peluncuran roket yang akan dilakukan diperkirakan tidak akan mengganggu negara lain. Jika roket pendorong satelit itu diluncurkan, serpihan atau benda-benda yang jatuh dari dari proses peluncuran itu akan jatuh ke laut, tidak mengenai negara lain, termasuk wilayah Indonesia . Selain itu, Pulau Biak juga terletak di di area ekuatorial (Posisinya hanya dua derajat dari garis katulistiwa) sehingga dorongan roket peluncur satelit lebih kuat dan mampu mengantar alat pemantauan di angkasa ke antariksa.

-Terusan Sulawesi, Pada Musyawarah Sulawesi IV Enam gubernur se-Sulawesi menggagas pembangunan “Terusan Khatulistiwa” yang memotong leher Pulau Sulawesi. Kelak Pulau Sulawesi bakal terbagi dua, karena dipisahkan oleh laut di terusan yang akan diberi nama Terusan Khatulistiwa. Jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan, maka terusan ini akan menjadi terusan ketiga di dunia, sebab saat ini baru ada dua terusan, yakni Terusan Suez di Mesir dan Terusan Panama di Amerika Tengah. Terusan Khatulistiwa ini bisa menjadi jalur laut internasional yang ramai dan akan memperpendek jarak transportasi laut dari wilayah timur Pulau Sulawesi menuju wilayah barat Indonesia, serta ke Filipina dan Malaysia .
Itu merupakan beberapa mega proyek di Indonesia disamping proyek-proyek lainnya yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju di masa depan. Mega-mega proyek tesebut kelak akan menjadi kebanggaan besar bagi bangsa Indonesia . Dari keseluruhan proyek di atas yang tersebar di hampir seluruh bagian dari NKRI dari barat sampai ke timur dapat dilihat bahwa pemerataan pembangunan di negara kita sudah mulai serius dijalankan oleh pemerintah. Giliran kita mengambil bagian untuk ikut serta memajukan negara Indonesia tercinta ini.

TUGAS 5 PEREKONOMIAN INDONESIA

>> KEBIJAKAN PEMBANGUNAN (Periode Tiap Pelita )

Selama masa Orde Baru terdapat 6 Pelita, yaitu :
1. Pelita I
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I : Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I : Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Muncul peristiwa Marali (Malapetaka Limabelas Januari) terjadi pada tanggal 15-16 Januari 1947 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke Indonesia. Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia. Terjadilah pengrusakan dan pembakaran barang-barang buatan Jepang.
2. Pelita II
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasaran utamanya adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja. Pelaksanaan Pelita II cukup berhasil pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 7% per tahun. Pada awal pemerintahan Orde Baru laju inflasi mencapai 60% dan pada akhir Pelita I laju inflasi turun menjadi 47%. Selanjutnya pada tahun keempat Pelita II, inflasi turun menjadi 9,5%.
3. Pelita III
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
• Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan.
• Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
• Pemerataan pembagian pendapatan
• Pemerataan kesempatan kerja
• Pemerataan kesempatan berusaha
• Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
• Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
• Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
4. Pelita IV
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Titik beratnya adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri. Terjadi resesi pada awal tahun 1980 yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal sehingga kelangsungan pembangunan ekonomi dapat dipertahankan.
5. Pelita V
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Titik beratnya pada sektor pertanian dan industri. Indonesia memiki kondisi ekonomi yang cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,8 % per tahun. Posisi perdagangan luar negeri memperlihatkan gambaran yang menggembirakan. Peningkatan ekspor lebih baik dibanding sebelumnya.
6. Pelita VI
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Titik beratnya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Sektor ekonomi dipandang sebagai penggerak utama pembangunan. Pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian menyebabkan rezim Orde Baru runtuh.

>> KEBIJAKAN MONETER

Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang bertujuan menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan moneter dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kebijakan moneter tersebut adalah sebagai berikut :

a. Kebijakan Diskonto
Adalah kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan jalan mengubah (menaikturunkan) tingkat diskonto atau bunga yang diberikan oleh Bank Sentral kepada Bank Umum. Jika tingkat diskonto dinaikkan, maka bagi Bank Umum itu akan berkurang sehingga kemampuan Bank Umum untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat makin kecil, akibatnya jumlah uang yang beredar akan turun.

b. Operasi Pasar Terbuka
Adalah kebijakan Bank Sentral untuk menjual atau membeli surat-surat berharga. Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, maka Bank Sentral akan menjual surat berharga, demikian pula sebaliknya.

c. Perubahan Cadangan Minimum
Perubahan cadangan minimum yang dimiliki oleh Bank Umum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Jika cadangan minimum dinaikkan, maka jumlah uang yang beredar akan turun sehingga inflasi juga akan turun.

d. Pemberian Kredit Selektif

Adalah kebijakan untuk memberikan kredit kepada usaha yang sangat produktif saja. Uang yang diterima bukan dalam bentuk giro.

>> KEBIJAKAN FISKAL

Pengertian kebijakan fiscal adalah kebijakan yang menyangkut pengaturan pengeluaran pemerintah serta perpajakan yang secara langsung dapat mempengaruhi permintaan total dan mempengaruhi harga. Berikut adalah contoh kebijakan fiscal :

a. Mengurangi Pengeluaran Negara
Berkurangnya pengeluaran pemerintah akan mengakibatkan jumlah uang yang beredar menjadi berkurang. Dengan demikian, diharapkan jumlah uang yang beredar akan berimbang dengan jumlah barang yang pada akhirnya akan bergeser pada titik keseimbangan.

b. Menaikkan atau Mengefektifkan Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak. Jika pajak masuk kedalam kas Negara dan tidak dibelanjakan maka jumlah uang yang beredar akan berkurang dan diharapkan terjadi keseimbangan dengan jumlah barang.

c. Penekanan Pengeluaran Pemerintah
Dengan ditahannya pengeluaran pemerintah, jumlah uang yang beredar dapat berkyrang sehingga dapat terjadi keseimbangan anatara jumlah uang dan jumlah barang.

d. Mengadakan Pinjaman Pemerintah
Dapat dilakukan dengan cara pemotongan gaji atau instruksi menabung dengan pemotongan melalui pengambilan gaji di bank.

>> KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL SEKTOR LUAR NEGERI

Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing – masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. Berbicara tentang kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor – sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor dunia internasional/luar negeri. Ke-empat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing – masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran.
Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.
Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).
Dalam hal terjadi defisit, maka defisit tersebut dapat dibayai dengan pinjaman luar negeri (official foreign borrowing) atau dengan pinjaman dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat dalam bentuk pinjaman perbankan dan non-perbankan yang mencakup penerbitan obligasi negara (government bonds) dan privatisasi. Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi negara merupakan bagian dari pembiayaan defisit dalam negeri non-perbankan yang nantinya diharapkan dapat memainkan peranan yang lebih tinggi. Hal yang paling penting diperhatikan adalah menjaga agar hutang luar negeri atau hutang dalam negeri tersebut masih dalam batas-batas kemampuan negara (sustainable).
Adapun pembiayaan defisit dengan menggunakan sumber dari pinjaman luar negeri akan berpengaruh pada neraca pembayaran khususnya pada lalu lintas modal pemerintah . Semakin besar jumlah pinjaman luar negeri yang dapat ditarik, lalu lintas modal Pemerintah cenderung positif. Adapun kinerja pemerintah dapat dilihat dari besarnya nilai lalu lintas moneter. Nilai lalu lintas moneter yang positif menunjukkan adanya cash inflow.
Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat” sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan inflasi. Umumnya pelaksanaan pengaturan jumlah likuiditas dalam perekonomian ini dilakukan oleh bank sentral, melalui berbagai instrumen , khususnya open market operations (OMOs).
Dalam melaksanakan OMO, pada umumnya bank sentral menjual atau membeli obligasi negara jangka panjang. Jika likuiditas dalam perekonomian dirasakan perlu ditambah, maka bank sentral akan membeli sejumlah obligasi negara di pasar sekunder, sehingga uang beredar bertambah, dan dilain pihak bila bank sentral ingin mengurangi likuiditas dalam perekonomian, bank sentral akan menjual sebagian obligasi negara yang berada dalam portofolio bank sentral. Perlu difahami bahwa portofolio obligasi negara di bank sentral tersebut memberikan pendapatan kepada bank sentral berupa bunga obligasi.
Dalam kasus Indonesia, sampai saat ini Bank Indonesia belum memiliki obligasi negara yang dapat dipakai untuk OMO. Walaupun pemerintah Indonesia telah menerbitkan obligasi, yang dimulai pada masa krisis untuk rekapitalisasi bank-bank yang bermasalah, tetapi pasar sekunder bagi obligasi negara baru pada tahap awal dan volume transaksi jual beli di pasar sekunder tersebut masih sedikit. Selama ini Bank Indonesia masih mempergunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melaksanakan OMOs. Disamping menimbulkan beban pada Bank Indonesia, karena BI harus membayar bunga SBI yang cukup tinggi, jangka waktu SBI juga sangat pendek, umumnya 1 (satu) bulan, sehingga instrumen ini sebenarnya kurang memadai untuk dipakai dalam OMOs.