Pages

Rabu, 16 Februari 2011

APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
!! Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
!! Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
~ Dana Bagi Hasil
~ Dana Alokasi Umum
~ Dana Alokasi Khusus
~ Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
~ Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
~ Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
!! Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
!! Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
~ Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
~ Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
~ Inflasi (%)
~ Nilai tukar rupiah per USD
~ Suku bunga SBI 3 bulan (%)
~ Harga minyak indonesia (USD/barel)
~ Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
~Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
~ Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
~ Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
~Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
~ Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
~ Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
~ Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
~ Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
~ Penajaman prioritas pembangunan
~ Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
APBN 2010 Sebesar Rp 1.047,7 Triliun
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono hari Selasa (5/1) pagi di Istana Negara menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2010 kepada para menteri, pimpinan lembaga negara dan kepada 33 gubernur se Indonesia. Presiden dalam arahannya mengajak agar para penerima DIPA dapat meningkatkan pengelolaan anggaran negara dengan lebih transparan dan akuntabel, serta beriorentasi pada hasil yang efesien dan dapat dipertanggung jawabkan .

”Dengan telah diserahkan DIPA tahun 2010 pada hari ini, sekali lagi saya minta kepada seluruh jajaran pemerintahan agar segera melaksanakan program kerja tahun 2010. Dapat saya sampaikan bahwa berbagai peraturan mengenai pencairan dana kebijakan pengadaan barang dan jasa telah tersedia. Dengan demikian tidak ada alasan apapun untuk menunda pelaksanaan anggaran,” tambanya.

”Seluruh dana belanja kita dalam APBN 2010 direncanakan berjumlah Rp 1.047,7 triliun. Sebanyak 17 setengah persen terhadap PDB jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 93,7 triliun atau sekitar 9,8 persen dari realisasi anggaran belanja APBNP tahun 2009 yang sebesar Rp 954 triliun,” jelas SBY. Ditambahkan, APBN tahun 2010 disusun dalam masa transisi pemerintahan. "APBN tahun 2010 dipersiapkan dan disetujui oleh pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu pertama, bersama dengan DPR RI masa bakti 2004 – 2009, yang diamanatkan kepada pemerintahan KIB ke II. Tema rencana kerja pemerintah tahun 2010 adalah, Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharan Kesejahteraan Rakyat,” kata SBY.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengucapkan terimah kasih kepada para menteri dan ketua lembaga atas upaya kerjasama dalam melaksanakan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan, sehingga penyelesaian daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2010 dapat diselesaikan tepat pada waktunya. ”Mudah-mudahan ini awal yang baik bagi pelaksanaan APBN tahun 2010, karena kita dapat segera memulai langkah-langkah pelaksnaan kegiatan yang telah diprogramkan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta program pembangunan,” pungkas SBY. (win)

Sumber :
1. Wikipedia tentang APBN
2. Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono