Pages

Kamis, 05 Juni 2014

AI : Pengaruh Indeks Bursa Amerika (Dow Jones), London (FTSE), Jepang (Nikkei225), Korea (Kospi), Singapura (STI), dan Malaysia (KLSE) Terhadap IHSG Periode 2008 - 2013


A.    Indeks Harga Saham Gabungan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh. Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham, indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI.

B.     Indeks Dow Jones
Dow Jones Industrial Average (DJIA) adalah salah satu indeks pasar saham yang didirikan oleh editor The Wall Street Journal dan pendiri Dow Jones & Company Charles Dow. Dow membuat indeks ini sebagai suatu cara untuk mengukur performa komponen industri di pasar saham Amerika. Saat ini DJIA merupakan indeks pasar AS tertua yang masih berjalan. Indeks Dow Jones merupakan rata-rata indeks saham terbesar di dunia oleh karena itu pergerakan indeks Dow Jones dapat mempengaruhi hampir seluruh indeks saham di dunia termasuk IHSG.

C.    Indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE 100)
Indeks FTSE 100 adalah sebuah indeks pasar saham dari 100 saham perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa Saham London dengan kapitalisasi pasar tertinggi. FTSE 100 adalah salah satu indeks saham yang paling banyak digunakan dan dipandang sebagai ukuran kemakmuran bisnis untuk bisnis diatur oleh hukum perusahaan Britania Raya. Indeks ini dikelola oleh FTSE Group, sebuah anak perusahaan dari London Stock Exchange Group.

D.    Indeks NIKKEI 225
Nikkei 225 adalah sebuah indeks pasar saham untuk Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange - TSE). Ia telah dihitung setiap hari oleh surat kabar Nihon Keizai Shimbun (Nikkei) sejak tahun 1950. Indeks ini adalah harga rata-rata tertimbang (dalam satuan yen), dan komponennya ditinjau ulang setahun sekali. Saat ini Nikkei adalah indeks rata-rata ekuitas Jepang yang paling banyak dikutip, sebagaimana demikian pula dengan Dow Jones Industrial Average di Amerika Serikat. Bahkan dahulu antara 1975-1985, Nikkei 225 pernah dikenal dengan sebutan "Dow Jones Nikkei Stock Average". Nikkei 225 mulai dihitung pada tanggal 7 September 1950, data sebelumnya dihitung mundur sampai ke tanggal 16 Mei 1949.
E.     Indeks KOSPI
KOSPI (Hanguk jonghap juga jisu) diperkenalkan pada tahun 1983 menggantikan indeks sebelumnya yaitu Dow KCSPI (Korea Composite Stock Price Index) atau Indeks Harga Saham Gabungan Korea.

E.     Straits Times Index (STI)
Straits Times Index atau STI adalah sebuah indeks pasar saham berdasarkan kapitalisasi di Bursa Efek Singapura. Indeks ini digunakan untuk mendata dan memonitor perubahan harian dari 30 perusahaan terbesar di pasar saham Singapura dan sebagai indikator utama dari performa pasar di Singapura. Indeks ini bersama-sama dihitung dengan Singapore Press Holdings (SPH), Singapore Exchange (SGX) dan FTSE Group (FTSE).

F.     Indeks KLSE
Bursa Malaysia, dahulu dikenal sebagai Bursa Saham Kuala Lumpur (KLSE, Kuala Lumpur Stock Exchange), adalah sebuah perusahaan induk bursa yang memberikan layanan berbeda yang berkaitan dengan perdagangan derivatif dan sekuritas dan lain-lain.

G.    Pengaruh Indeks Bursa Global Terhadap IHSG
Pergerakan IHSG memiliki pergerakan indeks yang sama dan dipengaruhi oleh pergerakan indeks dari beberapa pasar modal internasional, sehingga dapat diketahui adanya efek domino (contagion effect) dari satu negara ke Negara lainnya. Sejak peristiwa krisis finansial di Asia pada tahun 2007, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa return pasar modal Korea, Thailand, dan Indonesia memiliki hubungan yang sangat dekat (Abimanyu, 2000; Fratzscher 1999). Kehancuran indeks pasar modal Amerika Serikat (Dow Jones) terkait masalah subprime mortgage di akhir tahun 2007 silam memiliki dampak negative terhadap pasar modal secara global hingga ke pasar modal Indonesia. Dow Jones (DJI) mengalami keruntuhan indeks sebesar 5.261,62 poin atau sebesar 37,77% menjadi 8668,39 Desember 2008 dari level indeks tertingginya dan IHSG juga mengalami penurunan yang signifikan sepanjang tahun 2008 sebesar 1.366,54 poin atau sebesar 50,2% dari level tertinggi IHSG menjadi 1355,41 di Bulan Desember 2008. (IDX Monthly Statistic, 2008).

H.    Hasil Penelitian Pengaruh Bursa Saham Global Terhadap IHSG periode tahun 2008 – 2013
Setelah dilakukan penelitian dengan menggunakan alat bantu SPSS 17 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Keterangan
Hasil
Dow Jones
Berpengaruh secara signifikan
FTSE
Tidak berpengaruh secara signifikan
Nikkei 225
Tidak berpengaruh secara signifikan
Kospi
Tidak berpegaruh secara signifikan
STI
Berpengaruh secara signifikan
KLSE
Berpengaruh secara signifikan
Dow Jones, FTSE, Nikei 225, Kospi, STI, dan KLSE
Secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap indeks harga saham gabungan

Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Sumber            :
IDX Mothly Statistic


Selasa, 22 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS

1.  Pembahasan  
1.1 Pemahaman UMKM
            Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
              Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
     1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
      2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 
      3. Milik Warga Negara Indonesia
     4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
     5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tujuan Usaha Mikro 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan. 
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

1.2 Pemahaman IFRS
      IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2.   Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3.   Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi :
1.      Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.  Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3.  Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
4.  Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

2.   Ruang Lingkup
Standar tentang pelaporan keuangan UKM yang belum tersedia merupakan sebuah kendala yang harus segera diselesaikan. Hal ini memacu IAI membuat standar untuk entitas tanpa akuntan public dan Bank Indonesia segera mengeluarkan Surat Edaran untuk memberlakukan SAK ETAP yang merupakan sebuah bentuk penyederhanaan dari SAK Umum. Penerapan SAK ETAP ini tentu akan menyita sumber daya yang dimiliki oleh entitas. Namun jika prinsip biaya yang ditandingkan dengan manfaat dimasa depan atas pengguaan SAK ETAP ini maka, entitas akan memperoleh manfaat yang lebih besar karena akan lebih mudah mendapatkan pendanan guna memperluas usahanya, disamping itu biaya yag dikeluarkan akan lebih kecil jika dibandingkan dengan penerapan SAK Umum oleh entitas. IFRS untuk UKM akan membantu UKM mendapatkan pendanaan dari pihak bank, investor local bahkan investor asing. Standar yang berlaku internasional ini juga akan membantu UKM untuk memperluas lingkup usahanya hingga kancah internasional.
IFRS memiliki kendala dan kontroversi ketika akan ditetapkan dibeberapa Negara juga Indonesia, kendala tersebut diantaranya;
1.Penggunaan IFRS secara menyeluruh dan tidak secara menyeluruh akan membuat laporan keuangan menjadi tidak standar;
2.Penggunaan metode pengukuran nilai sekarang masih mengundang kontroversi di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan IFRS;
3.Pengukuran nilai sekarang membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan entitas akan berubah; dan
4.Mengingat IASB mempunyai rencana untuk memperbarui IFRS untuk UKM setiap tiga tahun maka, perlu pengkajian ulang atas penerapannya karena jika ada perubahan yang medasar atas IFRS apakah akan membawa dampak biaya yang material dan menurunkan nilai manfaat yang dipengaruhi juga oleh tingkat kepraktisan penerapan standar.
Indonesia yang baru saja memberlakukan SAK ETAP pada 01 Januari 2010 sebelumnya telah melakukan harmonisasi dengan IFRS for SMEs dalam beberapa hal sehingga harmonisasi selanjutnya perlu dipercepat, diperkuat, dan lebih diselaraskan dengan tujuan Negara dan tujuan pelaporan keuangan.sehingga tidak menimbulkan komlpekstisitas. 
3.  Kesimpulan
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM disebutkan mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam IFRS telah disimplifikasi, secara signifikan berkurang atau dihapuskan dalam standar akuntansi UKM. Dimana dalam IFRS memasukkan kebijakan akuntansi, IASB hanya memasukkan apa yang menjadi pertimbangan untuk simplifikasi pilihan dalam standar akuntansi UKM. IASB juga telah menghapus ketentuan-ketentuan yang ada dalam IFRS atas transaksi yang jarang dilakukan oleh UKM.
Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

DAFTAR PUSTAKA :

Jumat, 14 Maret 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL



Nama : Pheby Reski Bahar
NPM  : 292 10 519
Kelas : 4eb17

PENGUNGKAPAN PERTANGGUNG JAWABAN SOSIAL

Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarat umum.
Pelaporan tanggung jawab social mengacu pada pengukuran dan komunikasi informasi mengenai pengaruh suatu perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya, masyarakat setempat dan lingkungan.
Pelaporan tanggung jawab social merupakan jalan untuk menunjukkan kedudukan perusahaan dalam masyarakat. Laporan “ketahanan” yang mengintegrasikan kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan sering disebut sebagai “pelaporan tiga baris.” Untuk menghindari kritikan bahwa pelaporan tersebut hanyalah “angina lalu” (upaya publikasi tanpa makna), semakin banyak informasi semacam itu yang diverifikasi oleh pihak yang independen.
Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian bagiorganisasi buruh. Bidang permasalahan yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak. Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para investor karena memberikan masukan berharga mengenai hubungan kerja, biaya, dan produktivitas perusahaan.
Pelaporan tanggung jawab sosial semakin menjadi tren utama di kalangan perusahaan multinasional.survei terbaru menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang menerbitkan laporan lingkungan hidup, sosial, atau ketahanan, selain laporan keuangan tahunan, semakin bertambah. Hampir separuh dari 250 perusahan terbesar di dunia mmiliki laporan seperti itu. Tingkat pelaporan tertinggi terjadi di Negara-negara dengan perusahaan besar, seperti Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.

Pengungkapan Lingkungan
Jika sebuah perusahaan tertarik dengan emisi kendaraan, proteksi lapisan ozon dan pengolahan limbah yang berbahaya atau pembuangan sisa maka perusahaan tersebut tertarik dengan masalah perlindungan dan keamanan lingkungan atau sering disebut akuntansi hijau. Kepedulian dan pelaporan biaya lingkungan yang tepat menjadi masalah pokok bagi semua perusahaan publik diseluruh dunia. Sebagian besar dari pengungkapan ini masih merupakan pengungkapan sukarela dan bersifat nonfonansial. Hanya 18 perusahaan yang memasukkan biaya lingkungan dalam laporan keuangan atau catatan dan mendiskusikan kebijakan keuangan mereka untuk menghitung biaya lingkungan. Pertumbuhan perusahaan dalam jangka waktu panjang sangat berharga, karena untuk mencapai sukses secara finansial sebuah perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab lingkungan dan social.
Saat ini, regulator dan lembaga penentu standar akuntansi di sejumlah Negara sedang memproses mengenai kewajiban untuk melaporkan biaya dan utang lingkungan. Pemegang saham dan kreditur memerlukan informasi ini untuk membuat keputusan investasi dan pembiayaan. Dalam pelaporan lingkungan perusahaan Amerika Serikat, SPS Technologies, yang termuat dalam laporan tahun 1998 dan catatan kaki atas laporan keuangan mengenai komitmen dan kemungkinan. Dalam catatan kaki tersebut SPS, mengungkapkan kepada pembaca bahwa perusahaan merupakan pihak yang kemungkinan besar harus bertanggung jawab membersihkan atau menyingkirkan limbah untuk pemulihan lingkungan.

KASUS PELANGGARAN ETIKA LIPPO BANK

KASUS LIPPO BANK


I.                   SEJARAH BERDIRINYA BANK LIPPO
Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong. Ia bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional. Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank. Inilah cikal bakal Grup Lippo.

II.                KONTROVERSI BANK LIPPO
A.    Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 –tanggal yang sama- yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.
B.     Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan. Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan serta insider trading. Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi. Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank itu.

C.    Bank Lippo Menyokong Dana Kampanye Bill Clinton
Hubungan erat antara grup Lippo dengan Partai Demokrat AS bermula dari tahun 1976 James Riady, anak Mochtar Riady si bos Lippo, berangkat ke New York untuk bekerja di Irving Trust Banking Company di tahun 1975. Tak lama, James Riady pindah ke Little Rock, Arkansas (kota kelahiran Bill Clinton) di tahun 1976.
Di Arkansas, James Riady bersama Jack Steven mendirikan Worthen Bank dengan modal awal US$ 20 juta. Jack Steven, yang disebut-sebut sebagai Godfathernya Arkansas ini adalah rekan dekat Mochtar Riady. Melalui Jack Steven inilah, James Riady bisa kenalan dengan Jimmy Carter, Bill Clinton dan sebagainya.
Pada tahun 1984, James Riady ditunjuk Jack Steven menjadi Direktur Utama Worthen Bank. James Riady pun lalu menunjuk Hillary Clinton sebagai pengacara Worthen Bank. Disinilah hubungan James Riady dengan pasutri Clinton merapat
Pada tahun 1990an, Bill Clinton menyatakan kepada James Riady kalau ia berencana maju ke pemilu presiden AS. James Riady pun memberitakan kabar tersebut kepada ayahnya, Mochtar Riady. Mochtar Riady pun langsung memerintahkan James Riady partisipasi aktif dalam kampanye Bill Clinton. Tak cuma James Riady, seluruh anggota dan jaringan yang dimiliki Lippo Group pun dikerahkan untuk membantu kampanye Bill Clinton
Bentuk sokongan James Riady dan Ted Sioeng pada Bill Clinton – Al Gore adalah pengumpulan dana kampanye. Fokus dari tim pengumpulan dana kampanye Clinton – Al Gore yang ditangani James Riady dan Ted Sioeng adalah dari pengusaha-pengusaha Asia. jumlahnya dana yang dikumpulkan James Riady – Ted Sioeng untuk Clinton – Al Gore mencapai US$ 7,5 juta.
Secara pribadi dan perusahaan, keluarga Riady dan Lippo Group mendapat jaringan dan keleluasaan berbisnis di AS . Indonesia pun mendapat ‘Keringanan bea impor’ ke AS pada masa Bill Clinton. Karena para pengusaha Tionghoa di Indonesia ikut menyetor dana ke Clinton, maka mereka melobi kemudahan perdagangan, Tak cuma Indonesia, RRC pun ikutan memperoleh kemudahan impor produk-produk RRC ke AS semasa Clinton.
Hasil kerja #LippoGate inilah yang menjadi salah satu pemicu kenapa para pengusaha Tionghoa Indonesia mulai eksodus ke pasar global. Sejak tahun 1994, satu per satu para pengusaha besar memindahkan markas besar usahanya ke luar negeri. Indonesia hanya menjadi tempat beroperasinya alat-alat produksi, tapi hasil, uang dan keuntungannya semua dibawa ke Singapura dan Hong Kong. Dampak migrasi dana-dana para pengusaha ini bagi Indonesia?? Rupiah mengalami pelemahan berturut-turut dan menjadi salah satu pemicu krisis moneter Asia.
Ketika skandal sumbangan Lippo Grup utk kampanye Clinton tsb terbongkar, Partai Demokrat terpaksa kembalikan hampir US$ 500 ribu. Sementara itu, Muchtar dan James Riady /Lippo Grup dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS atas pelanggaran UU dana kampanye AS karena terbukti melanggar hukum terkait pemberian sumbangan dana kampanye Capres PD, Bill Clinton. Keluarga Riady /Lippo Grup dihukum membayar denda US$ 8.6 juta atau Rp. 86 milyar atas pelanggaran tersebut.
III.             PELANGGARAN HUKUM OLEH BANK LIPPO
Di dalam kasus PT. Lippo Bank Tbk tersebut mengandung 3 (tiga) unsur dari pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal. Pertama, tindakan tersebut mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
Dari fakta menunjukan bahwa tindakan PT. Bank Lippo Tbk dengan memberikan informasi yang menyesatkan pada laporan keuangan per 30 September 2002 telah menimbulkan ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa. Saham PT. Lippo Bank Tbk pun mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh missleading information tersebut.
Terlihat bahwa akibat laporan keuangan yang diterbitkan tersebut menggerakkan harga. Bahkan, tidak semata-mata berdampak pada saham PT Bank Lippo, tbk semata, tetapi juga bursa efek secara keseluruhan.
Kedua, setiap Pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan. Dalam kasus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut bahwa dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang diiklankan di media massa pada tanggal 28 November 2002, Manajemen PT. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Akan tetapi, Hasil pemeriksaan Bapepam menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang tidak diaudit meskipun angka-angkanya sama seperti yang tercantum dalam Laporan Auditor Independen. Hal ini menunjukan bahwa pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.
Ketiga, pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pencantuman kata “audited” pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 membawa implikasi pada perhitungan akun-akun didalamnya yang terlihat baik namun sesungguhnya bukan keadaan yang sebenarnya. Laporan keuangan yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002 mencatat total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, laba tahun berjalan sebesar Rp. 98,77 miliar dan CAR sebesar 24,77%.
Sekilas dengan membaca laporan ini, Investor melihat bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus. Dengan demikian keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan perusahaan misalnya Investor melakukan pembelian saham Lippo secara besar-besaran. 
Hal ini tentunya merugikan Investor sebab dengan dasar informasi yang salah maka keputusan yang diambilnya juga tidak tepat. Keadaan yang sebenarnya adalah sebagaimana Laporan Keuangan per 30 September yang disampaikan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 yang sudah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dimana total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp. 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23%.

IV.             PENJELASAN DARI PIHAK BANK LIPPO
Dari fakta yang telah diuraikan sebelumnya, PT. Bank Lippo Tbk telah dua kali memberikan penjelasan dan pemaparan kepada publik berkaitan dengan adanya perbedaan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang disampaikannya. 
Pertama, dalam pengumuman penjelasan di Harian Investor tanggal 17 Januari 2003. PT Bank Lippo Tbk menegaskan bahwa Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 adalah informasi yang akurat dan benar serta mencerminkan kinerja Bank Lippo yang sesungguhnya yakni CAR 24,77% dan NPL 9,03%. 
Kedua, dalam paparan publik di Hotel Aryaduta Jakarta tanggal 11 Februari 2003. Manajemen PT. Bank Lippo Tbk kembali menegaskan bahwa angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang telah dipublikasikan ke media massa pada 28 November 2002 dalam rangka memenuhi peraturan BI adalah angka-angka yang akurat dan benar serta telah disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
Sementara itu dilain pihak, Auditor dari laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 yakni Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) dalam penjelasan tertulisnya kepada Bapepam menyatakan bahwa mengaudit satu laporan. Laporan keuangan itulah yang disampaikan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002. Dijelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil audit Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) berbeda dengan laporan konsolidasi yang dipublikasikan.
Laporan keuangan yang dipublikasikan tanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva Bank Lippo sebesar Rp. 24 triliun dan laba bersih sebesar Rp. 28 miliar. Padahal menurut laporan yang diaudit oleh tim audit dari Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) sebagaimana dilaporkan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002 menyebutkan aktiva Rp. 22,8 triliun dan rugi bersih Rp. 1,3 triliun. Dengan demikian terdapat ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen dengan pihak auditornya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002. Pihak manajemen dalam mempublikasikan laporan keuangan tersebut terbukti tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak auditor Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja).
Oleh karena ketiga unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam memberikan keterangan atau informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik merupakan suatu tindakan penyesatan informasi publik (misleading information). Dengan demikian, memang benar telah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo, Tbk.

V.                PUTUSAN ATAS KASUS LAPORAN GANDA BANK LIPPO
Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.
Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sebesar Rp. 3,5 juta.

VI.             KESIMPULAN
Jadi dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank Lippo Tbk. terbukti melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal. Pelanggaran hukum ini terjadi karena sistem yang ada dalam soal laporan keuangan memang cukup rumit. Kerumitan ini rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.
Dan dalam hal pengenaan sanksi, sanksi nya tidak tepat karena sanksi yang dikenakan (hanya bersifat administratif) tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal yang sangat jelas mencederai asas kepastian hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum.



Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas 2 : Etika Profesi Notaris

A. Peranan Seorang Notaris


         Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
      Jabatan notaris adalah merupakan jabatan kepercayaan. Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para Notaris yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan.

B. Kode Etik Notaris 

           Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
     Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.
         Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris ada 2 yaitu :
1. Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2. Kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.

C. Kewajiban dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris

               Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undang undang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17. 

a. Etika kepribadian notaris :
  • Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
  • Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
  • Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
  • Memiliki perilaku professional
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
  • Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab. 
  • Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari. 
  • Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku 
  • Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah. 
  • Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik 
  • Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
  • Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
  • Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
  • Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya 
  • Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
  • Aktif dalam organisasi notaris
  • Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
  • Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
  • Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
  • Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut. 
  • Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
  • Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.

      D.  Pengawasan Kode Etik Notaris

               Untuk mengawasi tegaknya atau dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
    -   Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Notaris.   
    -   Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri Notaris.

Alasan seorang notaris dikenai penindakan
- Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
- Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Bentuk penindakan dapat berupa :
- Tegoran dengan lisan atau tertulis
- Peringatan keras dengan surat
- Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
- Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
              Pengawasan terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.