Pages

Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas 2 : Etika Profesi Notaris

A. Peranan Seorang Notaris


         Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
      Jabatan notaris adalah merupakan jabatan kepercayaan. Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para Notaris yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan.

B. Kode Etik Notaris 

           Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
     Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.
         Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris ada 2 yaitu :
1. Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2. Kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.

C. Kewajiban dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris

               Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undang undang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17. 

a. Etika kepribadian notaris :
  • Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
  • Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
  • Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
  • Memiliki perilaku professional
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
  • Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab. 
  • Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari. 
  • Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku 
  • Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah. 
  • Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik 
  • Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
  • Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
  • Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
  • Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya 
  • Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
  • Aktif dalam organisasi notaris
  • Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
  • Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
  • Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
  • Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut. 
  • Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
  • Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.

      D.  Pengawasan Kode Etik Notaris

               Untuk mengawasi tegaknya atau dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
    -   Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Notaris.   
    -   Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri Notaris.

Alasan seorang notaris dikenai penindakan
- Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
- Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Bentuk penindakan dapat berupa :
- Tegoran dengan lisan atau tertulis
- Peringatan keras dengan surat
- Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
- Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
              Pengawasan terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 - Etika Bisnis

Minggu (06-10-2013)
Pagi ini saya sudah siap-siap nganterin papa ke bandara. Kira-kira jam 10.30 saya telah sampai dibandara. Setelah selesai mengantar papa, saya berencana untuk mampir ke sebuah mall yang ada di daerah Bekasi. Keluar pintu tol Bekasi Barat jalan mulai tersendat bukan karena lampu merah, melainkan karena para penyebrang jalan yang menyebrang tidak pada tempatnya, sehingga membuat para pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya. Hal ini sangat disesali karena tidak seberapa jauh dari lokasi penyebrang jalan itu, terdapat jembatan khusus untuk penyebrang jalan. Tentunya ini melanggar etika berlalu lintas, selain membahayakan para penyebrang jalan itu sendiri, hal ini juga membuat kekacauan lalu lintas. Inilah pelanggaran etika hari ini.

Senin (07-10-2013)
Hari ini seperti biasa saya kuliah. Kelas dimulai kurang lebih pukul 09.00 WIB. Hari ini saya mempunyai jadwal 2 mata kuliah. Hari sudah mulai siang, suasana kelas mulai terasa tidak kondusif. Karena sudah mulai bosan beberapa teman saya melakukan pelanggaran etika termasuk saya.hehe. Pelanggaran itu berupa main permainan di gadget disaat kelas dalam keadaan belajar dan mengajar. Hal ini tentunya tidak baik dan melanggar etika, untuk itu saya berusaha untuk tidak melakukan hal tersebut lagi di kemudian hari  :)

Selasa (08-10-2013)
Pagi ini saya berangkat kuliah bersama teman saya yaitu Dita Puji Lestari. Waktu menunjukkan pukul 07.30. Waktu saya berangkat jalanan sudah ramai dengan para penggendara yang lain. Dijalan yang ramai itu kami berusaha untuk tertib mengikuti peraturan lalu lintas, tibalah kamu dilampu merah persimpangan jalan. Lampu merah masih menyala tetapi banyak para penggendara motor yang lain menerobos lampu merah tersebut, saya dan teman saya masih menunggu sampai lampu menunjukkan hijau tetapi kami didesak (diklakson) penggendara lain yang berada di belakang untuk ikut-ikutan menerobos lampu merah tersebut, alhasil kami juga ikutan menerobos lampu merah tersebut karena desakan penggendara lain. Hal ini tentunya tidak baik dan membahayakan bagi kami dan penggendara lain, seandainya kita tertib mengikuti peraturan yang berlaku hal-hal yang membahayakan dapat dicegah. 

Rabu (09-10-2013) 
Hari ini saya pergi ke perpustakan kampus untuk membaca buku dan berkumpul bersama teman-teman. Waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 WIB saya bersama teman-teman memutuskan untuk pergi makan siang. Setibanya kami di lokasi tujuan makan siang kami, saya melihat beberapa pelanggaran etika yang yang terjadi. Tempat makan tersebut menggunakan lampu di siang hari, padahal tempat tersebut terbuka dan sinar matahari bisa masuk ke tempat makan itu sehingga tidak diperlukan penggunaan tambahan lampu. Hal ini tentunya sangat disesali karena penggunaan listrik yang tidak efisien. 

Kamis (10-10-2013)
Siang ini saya pergi menemani mama saya ke Bank. Diperjalanan menuju ke Bank saya melihat beberapa para penggendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan banyak angkutan umum yang berhenti di sembarangan tempat, padahal jalanan tersebut merupakan jalan raya (kawasan tertib lalu lintas) yang padat kendaraan. Jadi saya harus berhati-hati dan berjalan lambat, sehingga membuat perjalanan saya menjadi lama untungnya Bank belum tutup setibanya saya disana. Ini tentunya merupakan bentuk pelanggaran etika dalam berlalu lintas.