Pages

Rabu, 16 Oktober 2013

Tugas 2 : Etika Profesi Notaris

A. Peranan Seorang Notaris


         Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
      Jabatan notaris adalah merupakan jabatan kepercayaan. Undang-undang telah memberi kewenangan kepada para Notaris yang begitu besar untuk membuat alat bukti yang otentik, karenanya ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris begitu ketatnya dan penuh dengan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tanpa mengurangi kemungkinan diterapkannya sanksi pemberhentian sementara sampai ke pemecatan.

B. Kode Etik Notaris 

           Kode Etik bagi profesi Notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui kebenarannya sesuai dengan UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, menetapkan Kode Etik bagi para anggotanya.
     Kode etik notaris sendiri sebagai suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku notaris dalam melaksanakan jabatannya, juga mengatur hubungan sesama rekan notaris. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris.
         Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.
Kode etik notaris ada 2 yaitu :
1. Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2. Kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.

C. Kewajiban dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris

               Kewajiban dan Larangan Notaris tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa INl pada tanggal 28 Januari 2005 di Bandung. Kode etik Notaris mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2005. Undang undang Jabatan Notaris tegas dalam hal kewajiban dan larangan terhadap profesi Notaris, seperti yang tercantum dalam Pasal 15,16 dan 17. 

a. Etika kepribadian notaris :
  • Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik,
  • Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris
  • Taat hukum berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan AD ART Ikatan Notaris Indonesia
  • Memiliki perilaku professional
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan dan kenotariatan
b. Etika melakukan tugas jabatan
  • Bertindak jujur, mandiri tidak berpihak penuh rasa tanggung jawab. 
  • Menggunakan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan jabatannya sehari-hari. 
  • Memasang papan nama di depan kantornya menurut ukuran yang berlaku 
  • Menjalankan jabatan notaris terutama dalam pernbuatan, pembacaan dan penandatanganan akta yang dilakukan di kantor kecuali dengan alasan-alasan yang sah. 
  • Tidak melakukan promosi melalui media cetak ataupun elektronik 
  • Dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang ada sebagai perantara dalam mencari klien.
c. Etika pelayanan terhadap klien
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara
  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik tanpa membedakan status ekonominya dan atau status sosialnya.
  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotariatan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium
  • Dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh orang lain
  • Dilarang mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani
  • Dilarang berusaha agar seseorang berpindah dari notaris Jain kepadanya 
  • Dilarang melakukan pemaksaan kepada klien menahan berkas yang telah diserahkan dengan. maksud agar klien tetap membuat akta kepadanya.
d. Etika hubungan sesama rekan notaris
  • Aktif dalam organisasi notaris
  • Saling membantu, saling menghormati sesama rekan Notaris dalam suasana kekeluargaan
  • Harus saling menjaga kehormatan dan membela kehormatan dan nama baik korps Notaris
  • Tidak melakukan persaingan yang merugikan sesama netarts, baik moral maupun material
  • Tidak menjelekkan ataupun mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan notaris lainnya dan ditemui kesalahan-kesalahan yang serius atau membahayakan kilennya, maka notaris tersebut wajib memberitahukan dengan cara tidak menggurui, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut. 
  • Dilarang membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
  • Tidak menarik karyawan notaris lain secara tidak wajar
Dalam aturan main yang telah ditetapkan oleh Kongres INI, Kode Etik ini wajib diikuti oleh seluruh anggota maupun seseorang yang menjalankan profesi Notaris. Hal ini mengingat bahwa profesi notaris sebagai pejabat umum yang harus memberikan rasa aman serta keadilan bagi para pengguna jasanya. Untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasanya, Notaris harus mengikuti kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Notaris harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan terhadap klien maupun masyarakat.

      D.  Pengawasan Kode Etik Notaris

               Untuk mengawasi tegaknya atau dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
    -   Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Notaris.   
    -   Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri Notaris.

Alasan seorang notaris dikenai penindakan
- Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
- Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Bentuk penindakan dapat berupa :
- Tegoran dengan lisan atau tertulis
- Peringatan keras dengan surat
- Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
- Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
              Pengawasan terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 - Etika Bisnis

Minggu (06-10-2013)
Pagi ini saya sudah siap-siap nganterin papa ke bandara. Kira-kira jam 10.30 saya telah sampai dibandara. Setelah selesai mengantar papa, saya berencana untuk mampir ke sebuah mall yang ada di daerah Bekasi. Keluar pintu tol Bekasi Barat jalan mulai tersendat bukan karena lampu merah, melainkan karena para penyebrang jalan yang menyebrang tidak pada tempatnya, sehingga membuat para pengguna kendaraan memperlambat laju kendaraannya. Hal ini sangat disesali karena tidak seberapa jauh dari lokasi penyebrang jalan itu, terdapat jembatan khusus untuk penyebrang jalan. Tentunya ini melanggar etika berlalu lintas, selain membahayakan para penyebrang jalan itu sendiri, hal ini juga membuat kekacauan lalu lintas. Inilah pelanggaran etika hari ini.

Senin (07-10-2013)
Hari ini seperti biasa saya kuliah. Kelas dimulai kurang lebih pukul 09.00 WIB. Hari ini saya mempunyai jadwal 2 mata kuliah. Hari sudah mulai siang, suasana kelas mulai terasa tidak kondusif. Karena sudah mulai bosan beberapa teman saya melakukan pelanggaran etika termasuk saya.hehe. Pelanggaran itu berupa main permainan di gadget disaat kelas dalam keadaan belajar dan mengajar. Hal ini tentunya tidak baik dan melanggar etika, untuk itu saya berusaha untuk tidak melakukan hal tersebut lagi di kemudian hari  :)

Selasa (08-10-2013)
Pagi ini saya berangkat kuliah bersama teman saya yaitu Dita Puji Lestari. Waktu menunjukkan pukul 07.30. Waktu saya berangkat jalanan sudah ramai dengan para penggendara yang lain. Dijalan yang ramai itu kami berusaha untuk tertib mengikuti peraturan lalu lintas, tibalah kamu dilampu merah persimpangan jalan. Lampu merah masih menyala tetapi banyak para penggendara motor yang lain menerobos lampu merah tersebut, saya dan teman saya masih menunggu sampai lampu menunjukkan hijau tetapi kami didesak (diklakson) penggendara lain yang berada di belakang untuk ikut-ikutan menerobos lampu merah tersebut, alhasil kami juga ikutan menerobos lampu merah tersebut karena desakan penggendara lain. Hal ini tentunya tidak baik dan membahayakan bagi kami dan penggendara lain, seandainya kita tertib mengikuti peraturan yang berlaku hal-hal yang membahayakan dapat dicegah. 

Rabu (09-10-2013) 
Hari ini saya pergi ke perpustakan kampus untuk membaca buku dan berkumpul bersama teman-teman. Waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 WIB saya bersama teman-teman memutuskan untuk pergi makan siang. Setibanya kami di lokasi tujuan makan siang kami, saya melihat beberapa pelanggaran etika yang yang terjadi. Tempat makan tersebut menggunakan lampu di siang hari, padahal tempat tersebut terbuka dan sinar matahari bisa masuk ke tempat makan itu sehingga tidak diperlukan penggunaan tambahan lampu. Hal ini tentunya sangat disesali karena penggunaan listrik yang tidak efisien. 

Kamis (10-10-2013)
Siang ini saya pergi menemani mama saya ke Bank. Diperjalanan menuju ke Bank saya melihat beberapa para penggendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan banyak angkutan umum yang berhenti di sembarangan tempat, padahal jalanan tersebut merupakan jalan raya (kawasan tertib lalu lintas) yang padat kendaraan. Jadi saya harus berhati-hati dan berjalan lambat, sehingga membuat perjalanan saya menjadi lama untungnya Bank belum tutup setibanya saya disana. Ini tentunya merupakan bentuk pelanggaran etika dalam berlalu lintas.

Kamis, 06 Juni 2013

assigment 3

Name : Pheby Reski Bahar
NPM : 292 10 519
Class : 3eb 17

History of Catfish Statue

Actual statue catfish and fruit- shaped lute, but better known as the statue of catfish. The statue was built in Regent tenure Moch. Djamhari around 1995 and will become the city's trandemark Bekasi. Be sculpture catfish and lute pieces decorate the city for seven years. Apparently the good wishes of Regents is not necessarily good for the people. Most people who join in Bekasi especially Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) and which one is Muchtadi chairman Mochtar, feel statue catfish and do not reflect the lute Bekasi. Because lele is a beast that greedy and eating everything that is nearby, the price is cheap. As well as the fruit lute the price is cheap. Catfish and sculpute harp Bekasi rejected by society.
BKMB protest filed by the Board to Mr. Moch. Djamhari, regent of Bekasi, but not addressed, eventually protest addressed to Mr. Nonon, Sonthani, mayor of Bekasi. Also droopped a later dated 25, 2001 decision that catfish statue dismantled. Although existing demolution orders, the statue was not too disturbing dismantled.
BKMB one of the administrators named Damin Sada and while it still existed as a village chief Sri Jaya, Tambun district had other ideas.
Together Bekasi society who can not wait for the catfish have also 'abdicate' then on Thursday, 24 April 2002, Damin Sada came after the catfish statue rally in Bekasi Sport Stadium and burn it.
Despite the catfish statue being grilled, catfish statue became a memory and story to Bekasi's child.

assigment 2

Name: Pheby Reski Bahar
NPM : 292 10 519
Class : 3eb17

Dandels Road

Dandels road was originally known as the Great Post Road. Post road is a road whose length is approximately 1000 km which streetches along the northern Island of Java, from Anyer to Panarukan, built during the reign of Governor- General Herman Willem Daendals. In each post was establishef as 4,5 kilometers and connecting stops sending letters. Post road construction purpose is to facilitate communication between Daendels controlled areas along Java from attack England, Daendels need a strong military force and tough, Daendels derived from an army and indigenous communities. Daendels then set up a militart education in Batavia, and the place of manufacture or weapons factory in Semarang.
When just seet foot on the island of Java, Daendels chesnut to built transportation lines throughout the island of java in order to defent java from attack Britain. Daendels wishful to built the road that runs between anyer beach to panarukan. He was cruel, unforgiving. With the iron hand was completed in just one year alone (1808)

Rabu, 05 Juni 2013

assigment 1

Name : Pheby Reski Bahar
NPM : 29210 519
Class :3 eb 17

History the name of Jakarta

Origin of the name Jakarta begins on June 22 with the conquest of Sunda Kelapa by Fatahillah in year 1527 the city was renamed Jayakarta be the means of victory.
People of Netherlands whi come to Jayakarta around the end of the 16th century and in 1619, the Dutch East India Company, led by January Pieterszoob Coon captured Jayakarta and then changed its name into Batavia. During the dutch era, Batavia developed into a large and important city.
Colonization by Japan beginning in 1942 and they changed the name into Batavia to Jakarta to facimate the population in the second world wars. The city is also home of the Declaration of Indonesia Independence on August 17th 1945 and occupied the Netherlands until acknowledgment of sovereignty in 1949.
That is a little story of the name of Jakarta are quoted from Wikipedia.

Sabtu, 20 April 2013

b.inggris bisnis 2

assigment 3
pheby reski bahar
 292 10 519
 3eb 17

3. make sentences from assigment number 2!
 - Beautiful
 · my mom looks really beautiful when she smile,
 · she went to the spa for a beauty tratment,
 · we went swimming yesterday, and the water was beautifully refreshing
 · my mom loves to beautfy her house

- Fast
 · my father told me not to drive to fast
 · i say that what one loves is the best, the midnight fatness of the heart
 · before the car took off, my father told me to fasten my seat belts

- Good
 · i feel good, because i will meet him today
 · that candy bar was filled with creamy goodness
 · i could swim well even when i was a child

 -Quick
 · he runs very quick
 · the girl quickness helped her to win the race
 · it will saver your time and will alsa quicken up the loan process
 · he quickly ate his lunch

- sharp
 · the knife is very sharp
 · pebri sharpen the knife in the kitchen
 · the indonesian share market closed sharply lower
 · it`s sharpness can hurt my hand

Jumat, 19 April 2013

B.inggris bisnis 2

assigment 2
pheby reski bahar
29210519
3eb17

2. find the noun, verb, adjective, and adverb !

noun verb adjective adverb
beauty beautify beautiful beautifully
fastness fasten fast -
goodness - good well
quickness quicken quick quickly
sharpness sharpen sharp sharply
Bahasa Inggris Bisnis 2
assigment 1

PhebyReski Bahar
292 10 519
3eb 17

1. Make 5 long sentences which contain verb, noun, adjective, adverb !

~ The busy doctor worked diligently until night
     noun : doctor
     verb : worked
      adj : busy
     adv : diligently

~ My sister reads that funny book twice a week
   noun : my sister
   verb : reads
   adj : funny
   adv : twice

~ She teaches slowly to a little girl
    noun : she
    verb : teaches
    adj : little
    adv : slowly

~ Rahma fought with a gigantic monster in her dream recently
    noun : rahma
     verb : fought
     adj : gigantic monster
    adv : recently

~ I see a nice boy was playing happily in the garden
     noun : nice boy
      verb : was playing
      adj : happily
      adv : in the park

Sabtu, 09 Maret 2013

make sentences

B.Inggris Bisnis 2 
Make Sentences 
Nama : Pheby Reski Bahar 
NPM : 29210519 
Kelas : 3eb17

- Simple Present Tense
(+) Jakarta is the capital city of Indonesia
 (-) Jakarta isn't the capital city of Indonesia
 (?) Is Jakarta the capital city of Indonesia? Yes, it is
                                                                  No, it isn't

  - Present Continous Tense
(+) They are having lunch at the cafeteria now
(-) They aren't having lunch at the cafeteria now
(?) Are they having lunch at the cafeteria now? Yes, they are
                                                                       No, thet aren't

  - Simple Past Tense
(+) She came to my office yesterday
(-) She didn't come to my office yesterday
(?) Did she come to my office yesterday? Yes, she did
                                                                No, she didn't

  - Perfect Tense
(+) I have finished the report
 (-) I haven't finished the report
(?) Have I finished the report? Yes, I have
                                               No, I haven't

  - Future Tense
(+) She will give him your message
 (-) She won't give him your message
 (?) Will she give him your message? Yes, she will
                                                        No, she won't