Pages

Sabtu, 23 Juni 2012

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development ( R & D ) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
• PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
• PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
• PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen
penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Penyelesaian :

Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta adalah suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
- Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan
pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;
atau
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
- ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.(sumber: patenmerk.com)

Sesuai dengan penjelasan diatas, jadi, menurut saya, PT.A tidak melakukan pelanggaran hak cipta jika PT.B (sebagai sumber) disebutkan atau dicantumkan namanya secara lengkap, dan PT.A tidak dengan sengaja mengkomersilkan data-data tersebut dengan mengatas namakan PT.A, serta PT.A tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Akan tetapi, jika PT.A melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.
Dalam contoh kasus diatas, tujuan PT.A adalah menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Jadi, tidak melanggar hak cipta. Akan tetapi, lebih baik lagi jika PT.A bekerjasama dengan PT.B.