Pages

Selasa, 22 April 2014

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Apakah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS

1.  Pembahasan  
1.1 Pemahaman UMKM
            Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
              Kriteria usaha kecil menurut UU No.9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
     1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
      2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 
      3. Milik Warga Negara Indonesia
     4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
     5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tujuan Usaha Mikro 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan. 
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

1.2 Pemahaman IFRS
      IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2.   Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3.   Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi :
1.      Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.  Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3.  Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
4.  Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

2.   Ruang Lingkup
Standar tentang pelaporan keuangan UKM yang belum tersedia merupakan sebuah kendala yang harus segera diselesaikan. Hal ini memacu IAI membuat standar untuk entitas tanpa akuntan public dan Bank Indonesia segera mengeluarkan Surat Edaran untuk memberlakukan SAK ETAP yang merupakan sebuah bentuk penyederhanaan dari SAK Umum. Penerapan SAK ETAP ini tentu akan menyita sumber daya yang dimiliki oleh entitas. Namun jika prinsip biaya yang ditandingkan dengan manfaat dimasa depan atas pengguaan SAK ETAP ini maka, entitas akan memperoleh manfaat yang lebih besar karena akan lebih mudah mendapatkan pendanan guna memperluas usahanya, disamping itu biaya yag dikeluarkan akan lebih kecil jika dibandingkan dengan penerapan SAK Umum oleh entitas. IFRS untuk UKM akan membantu UKM mendapatkan pendanaan dari pihak bank, investor local bahkan investor asing. Standar yang berlaku internasional ini juga akan membantu UKM untuk memperluas lingkup usahanya hingga kancah internasional.
IFRS memiliki kendala dan kontroversi ketika akan ditetapkan dibeberapa Negara juga Indonesia, kendala tersebut diantaranya;
1.Penggunaan IFRS secara menyeluruh dan tidak secara menyeluruh akan membuat laporan keuangan menjadi tidak standar;
2.Penggunaan metode pengukuran nilai sekarang masih mengundang kontroversi di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan IFRS;
3.Pengukuran nilai sekarang membuat jumlah pajak yang harus dibayarkan entitas akan berubah; dan
4.Mengingat IASB mempunyai rencana untuk memperbarui IFRS untuk UKM setiap tiga tahun maka, perlu pengkajian ulang atas penerapannya karena jika ada perubahan yang medasar atas IFRS apakah akan membawa dampak biaya yang material dan menurunkan nilai manfaat yang dipengaruhi juga oleh tingkat kepraktisan penerapan standar.
Indonesia yang baru saja memberlakukan SAK ETAP pada 01 Januari 2010 sebelumnya telah melakukan harmonisasi dengan IFRS for SMEs dalam beberapa hal sehingga harmonisasi selanjutnya perlu dipercepat, diperkuat, dan lebih diselaraskan dengan tujuan Negara dan tujuan pelaporan keuangan.sehingga tidak menimbulkan komlpekstisitas. 
3.  Kesimpulan
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk UKM disebutkan mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam IFRS telah disimplifikasi, secara signifikan berkurang atau dihapuskan dalam standar akuntansi UKM. Dimana dalam IFRS memasukkan kebijakan akuntansi, IASB hanya memasukkan apa yang menjadi pertimbangan untuk simplifikasi pilihan dalam standar akuntansi UKM. IASB juga telah menghapus ketentuan-ketentuan yang ada dalam IFRS atas transaksi yang jarang dilakukan oleh UKM.
Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

DAFTAR PUSTAKA :